Sabtu, 19 Juni 2010

HUKUM JUAL BELI KREDIT DALAM ISLAM









Makalah ini disusun guna memenuhi tugas terstruktur
Mata kuliah : Tafsir hadits ijtima’i
Dosen pengampu : Elya Munfarida M.Ag



Disusun oleh :
Basirudin (032612022)


PROGRAM STUDI KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM
JURUSAN DAKWAH
SEKOLH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PURWOKERTO
2010




BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang
Jual beli dalam fiqih Islam terkadang dilakukan dengan pembayaran kontan dari tangan ke tangan, dan terkadang dengan pembayaran dan penyerahan barang tertunda. Terkadang salah satu keduanya kontan dan yang lainnya tertunda. Pembayaran tertunda itu sendiri terkadang dibayar belakangan dengan sekali bayar sekaligus. Terkadang di-bayar dengan cicilan, yakni dibayar dengan jumlah tertentu pada waktu-waktu tertentu. Itu disebut jual beli bai’taqsit atau kredit.
Semakin bertumbuhnya penduduk dan kebutuhan yang semakin meningkat memaksa orang untuk melakukan jual beli dengan cara kredit. Salah satua alasana adalah kurangnya dana kontan untuk membeli atau dialokasikan untuk kebutuhan lain Makalah kali ini lebih mendalami tentang hokum kredit pembelian barang.

B. Rumusan masalah
1. Apa pengertian jual beli dalam islam?
2. Apa pengertian kredit ?
3. Bagaimana hukum kredit dalam islam?
C. Tujuan
1. Menjelaskan pengertian jual beli dalam islam.
2. Menjelaskan pengertian kredit .
3. Menjelaskan hukum kredit dalam islam.
D. Metode penelitian
Dalam penyusunan makalah ini menggunakan metode penelitian pustaka (library Research) yaitu dengan mengumpulkan data-data dari buku dan jurnal.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Jual Beli
1. Pengertian jual beli
Jual beli menurut bahasa al-bai al-ijarah dan al-mubadalah yang berarti menjual atau perdagangan. Menurut istilah yang dimaksud jual beli adalah menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan.
Jual beli disyariatkan di dalam Alquran, sunnah, ijma, dan dalil akal. Allah SWT berfirman:
•     
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
(QS. Al-Baqarah 2:275).

2. Klasifikasi jual beli
Jual beli dibedakan dalam banyak pembagian berdasarkan sudut pandang. Adapun pengklasifikasian jual beli adalah sebagai berikut:
a. Berdasarkan objeknya.
Jual beli berdasarkan objek dagangannya terbagi tiga jenis, yaitu:
1) Jual beli umum, yaitu menukar uang dengan barang.
2) Jual beli as-Sharf (Money Changer), yaitu penukaran uang dengan uang.
3) Jual beli muqayadhah (barter), yaitu menukar barang dengan barang.


b. Berdasarkan cara pembayarannya.
Ditinjau dari cara pembayaran, jual beli dibedakan menjadi empat macam:
1) Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran secara langsung (jual beli kontan).
2) Jual beli dengan pembayaran tertunda (jual beli nasi’ah).
3) Jual beli dengan penyerahan barang tertunda (jual beli as-salam).
4) Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran sama-sama tertunda.
c. Berdasarkan cara standarisasi harga.
1) Jual beli bargainal (tawar menawar). Yakni jual beli dimana penjual tidak
meberitahukan besarnya modal dari barang yang dijualnya.
2) Jual beli amanah. Yakni jual beli dimana penjual memberitahukan harga modal dari barang jualannya. Dengan dasar jual beli ini, jenis jual beli tersebut terbagi
lagi menjadi tiga jenis:
• Jual beli murabahah. Yakni jual beli dengan modal dan keuntungan yang diketahui.
• Jual beli wadhi’ah. Yakni jual beli dengan harga di bawah modal dan jumlah kerugian yang diketahui.
• Jual beli tauliyah. Yakni jual beli dengan menjual barang dalam harga modal, tanpa keuntungan dan kerugian.
3) Jual beli muzayadah (lelang). Yakni jual beli dengan cara penjual menawarkan barang dagangannya, lalu para pembeli saling menawar dengan menambah jumlah pembayaran dari pembeli sebelumnya, lalu si penjual akan menjual dengan harga tertinggi dari para pembeli tersebut. Kebalikan dari jual beli lelang ini adalah jual beli munaqadhah (obral). Yakni si pembeli menawarkan diri untuk membeli barang dengan kriteria tertentu, lalu para penjual berlomba menawarkan dagangannya, kemudian si pembeli akan membeli dengan harga termurah yang mereka tawarkan.

3. Rukun dan syarat jual beli
Dalam menetapkan rukun jual beli, di antara ulama terjadi perbedaan pendapat. Menurut Ulama Hanafiyah, rukun jual beli adalah ijab dan qabul yang menunjukkan pertukaran barang secara ridla, baik dengan ucapan maupun perbuatan.
Rukun jual beli ::
a. bai’ (penjual)
b. mustari (pembeli)
c. shighat (ijab dan qabul)
d. ma’qud ’alaih (benda atau barang)
Syarat jual beli :
a. Objek jual beli harus suci, bermanfaat, bisa diserahterimakan, dan merupakan milik penuh salah satu pihak.
b. Mengetahui objek yang diperjualbelikan dan juga pembayarannya, agar tidak terhindar faktor ‘ketidaktahuan’ atau ‘menjual kucing dalam karung’ karena hal tersebut dilarang.
B. Pengertian Kredit
Jual Beli Kredit dalam bahasa Arabnya disebut bai’ taqsith yang pengertiannya menurut istilah syari’ah, ialah menjual sesuatu dengan pembayaran yang diangsur dengan cicilan tertentu, pada waktu tertentu, dan lebih mahal daripada pembayaran kontan/tunai. Gambaran umumnya adalah penjual dan pembeli sepakat bertransaksi atas suatu barang (x) dengan harga yang sudah dipastikan nilainya (y) dengan masa pembayaran (pelunasan) (z) bulan. Harga harus disepakati di awal transaksi meskipun pelunasannya dilakukan kemudian. Perbedaan harga cicilan dari harga kontan, bukan termasuk riba. Itu merupakan keuntungan dalam jual beli barang sebagai kompensasi tertahannya hak penjual dalam jangka waktu tertentu.
Aplikasi bai’ taqsith dapat mendatangkan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya, karena banyak orang tidak mampu menyerahkan harga secara menyeluruh. Tetapi dengan cicilan, ia bisa memanfaatkan dan memiliki barang yang dibutuhkan

C. Hukum jual beli kredit
1. Jual beli kredit diharamkan
Contoh : Ali menawarkan sepeda motor kepada Iwan dengan harga Rp. 12 juta. Iwan membayar dengan cicilan dengan ketentuan bahwa setiap bulan dia terkena bunga 2 % dari Rp. 12 juta atau dari sisa uang yang belum dibayarkan..Transaksi seperti ini termasuk dalam riba nasiah , karena kedua belah pihak tidak menyepakati harga dengan pasti, tetapi harganya tergantung dengan besar bunga atau presentase dan masa cicilan. Yang seperti ini jelas haram.
        
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda.” (QS. Ali Imron: 130)
Hukum Bunga menurut fatwa MUI:
a. Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada jaman Rasulullah SAW, Ya ini Riba Nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk Riba, dan Riba Haram Hukumnya.
b. Praktek Penggunaan tersebut hukumnya adalah haram,baik di lakukan oleh Bank, Asuransi,Pasar Modal, Pegadian, Koperasi, Dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.
2. Jual beli kredit diperbolehkan
Contoh : Ahmad menawarkan sepeda motor pada Budi dengan harga Rp. 12 juta. Karena Budi tidak punya uang tunai Rp.12 juta, maka dia minta pembayaran dicicil (kredit). Untuk itu Ahmad minta harganya menjadi Rp. 18 juta yang harus dilunasi dalam waktu 3 tahun. Harga Rp. 18 juta tidak berdasarkan bunga yang ditetapkan sekian persen, tetapi merupakan kesepakatan harga sejak awal. Transaksi seperti ini dibolehkan dalam Islam.

a. Dalil-dalil yang memperbolehkan jual beli dengan pembayaran tertunda.
Firman Allah Ta'ala
         
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah (berjualbeli, hutang piutang, atau sewa menyewa dan sebagainya) tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya” (QS. Al Baqarah: 282).
Hadits Rasulullah
Dari Aisyah berkata, "Sesungguhnya Rasulullah rnembeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran tertunda. Beliau memberikan baju besi beliau kepada orang tersebut sebagai gadai” (HR. Bukhari 2068, Muslim 1603).
Hadits ini tegas bahwa Rasululah mendapatkan barang kontan namun pembayarannya tertunda.

b. Dalil-dalil yang menunjukkan dibolehkannya memberikan tambahan harga karena penundaan pembayaran atau karena penyicilan.
Firman Allah Ta'ala
             
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling mernakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu” (Q.S. An Nisa': 29).
Keumuman ayat ini mencakup jual beli kontan dan kredit, maka selagi jual beli kredit dilakukan dengan suka sama suka maka masuk dalam apa yang diperbolehkan dalam ayat ini.
Hadits Rasulullah
Dari Abdullah bin Abbas berkata,
Rasulullah datang ke kota Madinah, dan saat itu penduduk Madinah melakukan jual beli buah-buahan dengan cara salam dalam jangka satu atau dua tahun, maka beliau bersabda,
"Barangsiapa yang jual beli salam maka hendaklah dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas sampai waktu yang jelas" (HR. Bukhari 2241, Muslim 1604).

Pengambilan dalil dari hadits ini, bahwa Rasulullah membolehkan jual beli salam asalkan takaran dan timbangan serta waktu pembayarannya jelas, padahal biasanya dalam jual beli salam uang untuk membeli itu lebih sedikit daripada kalau beli langsung ada barangnya. Maka begitu pula dengan jual beli kredit yang merupakan kebalikannya yaitu barang dahulu dan uang belakangan meskipun lebih banyak dari harga kontan..
c. Dalil Ijma’
Sebagian Ulama’ mengklaim bahwa dibolehkannya jual beli dengan kredit dengan perbedaan harga adalah kesepakatan para ulama’.
d. Dalil qiyas
Sebagaimana yang telah lewat bahwasannya jual beli kredit ini diqiaskan dengan jual beli salam yang dengan tegas diperbolehkan Rosululloh, karena ada persamaan, yaitu sama-sama tertunda. hanya saja jual beli salam barangnya yang tertunda, sedangkan kredit uangnya yang tertunda. Juga dalam jual beli salam tidak sama dengan harga kontan seperti kredit juga hanya bedanya salam lebih murah sedangkan kredit lebih mahal.

5. Dalil Maslahat
Jual beli kedit ini mengandung maslahat baik bagi penjual maupun bagi pembeli. Karena pembeli bisa mengambil keuntungan dengan ringannya pembayaran karena bisa diangsur dalam jangka waktu tertentu dan penjual bisa mengambil keuntungan dengan naiknya harga, dan ini tidak bertentangan dengan tujuan syariat yang memang didasarkan pada kemaslahatan umat.
Berkata Syaikh Bin Baz disela-sela jawaban beliau mengenai jual beli kredit,
"Karena seorang pedagang yang menjual barangnya secara berjangka pembayarannya setuju dengan cara tersebut sebab ia akan mendapatkan tambahan harga dengan penundaan tersebut. Sementara pembeli senang karena pembayarannya diperlambat dan karena ia tidak mampu mambayar kontan, sehingga keduanya mendapatkan keuntungan." (Ahkamul Ba'i, Syaikh Jarulloh, hal. 58).


BAB III
PENUTUP

Dari pemaparan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa jual beli merupakan pertukaran antara penjual dan pembeli baik berupa barang ke uang, ataupun barang ke barang. Jual beli kredit termasuk dalam jual beli umum yaitu menukar uang dengan barang, dan jual beli dengan pembayaran secara tertunda dan dalam bentuk cicilan dalam waktu-waktu yang ditentukan.. Jual beli kredit merupakan kebalikan dari jual beli salam, dimana salam adalah uang dimuka barang tertunda, sedangkan kredit barang dimuka uang tertunda.
Dan penambahan harga pembayaran barang karena tertunda diperbolehkan dengan alasan suka sama suka dan saling menguntungkan serta mengandung maslahat bagi penjual dan pembeli. Pembeli bisa mengambil keuntungan dengan ringannya pembayaran karena bisa diangsur dalam jangka waktu tertentu dan penjual bisa mengambil keuntungan dengan naiknya harga.







DAFTAR PUSTAKA


• Suhendi, hendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: PT. raja Grafindo, 2008.
• Al-Muslih Abdullah dan Shalah ash-Shawi, Fikih Ekonomi Keuangan Islam Jakarta: . Darul haq. 2004
• http://ekonomi-syariah.com/2009/10/02. Transaksi_jual-beli_dalam_islam/
• http://ahmadsabiq.com/2010/01/08/hukum-jual-beli-kredit/
• Keputusan fatwa MUI Nomor 1 tahun 2004 tentang bunga

1 komentar:

  1. Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
    hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
    profit,bergabung sekarang juga dengan kami
    trading forex fbsasian.com
    -----------------
    Kelebihan Broker Forex FBS
    1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
    2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
    3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
    4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
    5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
    Indonesia dan banyak lagi yang lainya
    Buka akun anda di fbsasian.com
    -----------------
    Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
    Tlp : 085364558922
    BBM : fbs2009

    BalasHapus